Ketentuan biaya sebagai berikut :
- Besarnya Premi tergantung dari Besarnya Jumlah Uang Pertanggungan. Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemasaran Asuransi dan Bank
- Biaya Administrasi Polis akan dikenakan diluar Premi:
Premi < Rp. 5.000.000
Rp. 25.000
Premi >= Rp. 5.000.000
Rp. 35.000
- Biaya Administrasi Endorsement dikenakan apabila terjadi Perubahan Nilai Objek Pertanggungan, Perubahan Okupasi, Perubahan Jaminan sebesar Rp 10.000,-
- Biaya Risiko sendiri jika terjadi Klaim:
| Jaminan Asuransi |
Risiko Sendiri |
| Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang & Asap |
NIL (Rumah Tinggal & Rukan)
5% dari nilai kerugian yang disetujui atau 0,1% dari total nilai pertanggungan untuk setiap risiko dan setiap lokasi, mana yang lebih besar. (Ruko)
|
| Banjir, Badai, Angin Topan dan Kerusakan Akibat Air |
10% dari nilai klaim |
| Kerusakan Akibat Kendaraan |
Rp 2.500.000,- / kejadian |
| Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-Hara |
10% dari nilai klaim minimal Rp 10.000.000,- |
| Terorisme dan Sabotase |
Besar risiko sendiri tidak standar dan akan ditentukan pada saat pengajuan klaim |
| Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami |
2,5% dari Jumlah Uang Pertanggungan |
- Pengecualian Klaim:
- Risiko yang dikecualikan
- Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari
- Pencurian dan atau hilangnya pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
- Kesengajaan Tertanggung, wakil tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
- Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
- Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
- Segala macam bahan peledak;
- Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami;
- Segala macam bentuk gangguan usaha;
- Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, pembuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan; Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
- Tertabrak kendaraan, asap industry, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
- Biaya pembersihan puing-puing.
- Harta benda dan kepentingan yang dikecualikan
- Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari:
- Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
- Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
- Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam ikhtisar pertanggungan, polis ini tidak menjamin:
- Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
- Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
- Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- Barang antik atau barang seni;
- Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tangan dan cetakan;
- Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai, dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
- Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
- Pohon kayu, taman, hewan dan atau binatang;
- Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase, atau gorong-gorong, saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai).